Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis sembilan bulan penjara.Kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Frentes memasuki babak baru.Penyebar video syur, MN divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sembilan bulan penjara.Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga."Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan
Posting Komentar untuk "Kasus Video Syur Gisella Anastasia & Nobu Masuki Babak Baru, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara"