Pemerintah Tetapkan Tunjangan PNS Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, ini Besarannya

Informasiguru_Pemerintah menetapkan besaran tunjangan baru Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Ini dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Rabu (8/12).   


   

Pada Pasal 2, berbunyi "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan." 

Namun, pada Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 25 November 2021 yang telah ditandatangani resmi oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. 


Sumber : Merdeka.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tetapkan Tunjangan PNS Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, ini Besarannya"