Pihak Yang Menjadi Tanggungan Sebagai PTKP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pihak Yang Menjadi Tanggungan Dalam PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi

Pihak Yang Menjadi Tanggungan Sebagai PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi - Salah satu unsur yang termasuk kedalam perhitungan PPh Orang Pribadi baik dalam SPT PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan adalah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Terkait yang termasuk dalam perhitungan PTKP sendiri meliputi PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang sudah berstatus kawin, dan tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak tersebut.

Tentang PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, maka setiap Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan pengurangan atau potongan yang disebut dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaranya PTKP sendiri yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki status tidak kawin, kemudian di tanggal 3 Februari 2022 menikah. Maka, status Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut dalam perhitungan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 tetap dengan status sebelumnya yaitu status tidak kawin yang disesuaikan dengan kondisi yang ada pada awal tahun pajak. Sehingga besaran PTKP yang diperolehnya adalah pengurangan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan status Tidak Kawin.

Misalnya, WP tersebut mulai bekerja di suatu perusahaan pada bulan Februari dengan tahun yang sama yaitu 2022, maka dalam perhitungan untuk PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut untuk tahun pajak 2022 adalah tetap memperoleh PTKP untuk satu tahun pajak. Dan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahun pajak bisa saja berubah berdasarkan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pihak yang Menjadi Tanggungan dalam PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi

Pihak yang dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bagi WP Orang Pribadi dalam pengenaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meliputi:

  • Diri sendiri (orang pribadi).
  • Istri.
  • Dalam hal wanita berstatus kawin, apabila dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah setempat dengan serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka suaminya dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKPnya.
  • Orang tua kandung.
  • Kakek dan Nenek.
  • Mertua.
  • Anak Kandung.
  • Anak Angkat.
  • Anak Tiri.
  • Cucu.

Dengan kata lain, pihak-pihak yang menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKP WP Orang Pribadi adalah setiap anggota keluarga sedarah dan semenda yang berada dalam keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (dengan paling banyak 3 orang). Detail maksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sebagai berikut:

Keluarga Sedarah

  • Lurus satu derajat, meliputi ayah, ibu, dan anak kandung.
  • Ke samping satu derajat, meliputi saudara kandung WP.

Keluarga Semenda

  • Lurus satu derajat, meliputi mertua dan anak tiri.
  • Ke samping satu derajat, meliputi saudara ipar.

Pihak yang Tidak Menjadi Tanggungan dalam PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi

Dengan demikian, pihak-pihak yang tidak termasuk ke dalam tanggungan PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi atau dengan kata lain tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah:
  1. Saudara kandung. Mengapa demikian? Karena saudara kandung termasuk dalam pengertian keluarga sedarah ke samping satu derajat bukan keluarga sedarah lurus satu derajat.
  2. Saudara ipar. Mengapa demikian? Karena saudara ipar termasuk ke dalam golongan keluarga semenda ke samping satu derajat.
  3. Saudara dari bapak/ibu. Mengapa demikian? Karena saudara dari pihak ibu maupun bapak tidak termasuk dalam keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus.

Rincian Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini adalah rincian jumlah atau besaran PTKP terbaru berdasarkan dengan status yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
Golongan/Status Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) TK/0 (Tanpa tanggungan) Rp 54.000.000
TK/1 (Satu tanggungan) Rp 58.500.000
TK/2 (Dua tanggungan) Rp 63.000.000
TK/3 (Tiga tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K) K/0 (Tanpa tanggungan) Rp 58.500.000
K/1 (Satu tanggungan) Rp 63.000.000
K/2 (Dua tanggungan) Rp 67.500.000
K/3 (Tiga tanggungan) Rp 72.000.000
Kawin dengan Penghasilan K/I//0 (Tanpa tanggungan) Rp 112.500.000
Istri Digabung (K/I) K/I/1 (Satu tanggungan) Rp 117.000.000
K/I/2 (Dua tanggungan) Rp 121.500.000
K/I/3 (Tiga tanggungan) Rp 126.000.000
Dari tabel di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya setiap bertambahnya tanggungan, maka akan bertambah pula PTKPnya sebesar Rp 4.500.000.

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan mengenai pihak yang menjadi tanggungan dalam PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga bermanfaat!! Untuk menambah pemahaman teman-teman terkait pihak tanggungan PTKP WP Orang Pribadi, kalian dapat menonton video dibawah ini:

Posting Komentar untuk "Pihak Yang Menjadi Tanggungan Sebagai PTKP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi "