Pihak Yang Menjadi Tanggungan Sebagai PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi - Salah satu unsur yang termasuk kedalam perhitungan PPh Orang Pribadi baik dalam SPT PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan adalah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Terkait yang termasuk dalam perhitungan PTKP sendiri meliputi PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang sudah berstatus kawin, dan tambahan untuk setiap tanggungan wajib pajak tersebut.
Tentang PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pihak yang Menjadi Tanggungan dalam PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi
Pihak yang dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bagi WP Orang Pribadi dalam pengenaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meliputi:
- Diri sendiri (orang pribadi).
- Istri.
- Dalam hal wanita berstatus kawin, apabila dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah setempat dengan serendah-rendahnya dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak menerima/memperoleh penghasilan, maka suaminya dapat menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKPnya.
- Orang tua kandung.
- Kakek dan Nenek.
- Mertua.
- Anak Kandung.
- Anak Angkat.
- Anak Tiri.
- Cucu.
Dengan kata lain, pihak-pihak yang menjadi tanggungan dalam perhitungan PTKP WP Orang Pribadi adalah setiap anggota keluarga sedarah dan semenda yang berada dalam keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (dengan paling banyak 3 orang). Detail maksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sebagai berikut:
Keluarga Sedarah
- Lurus satu derajat, meliputi ayah, ibu, dan anak kandung.
- Ke samping satu derajat, meliputi saudara kandung WP.
Keluarga Semenda
- Lurus satu derajat, meliputi mertua dan anak tiri.
- Ke samping satu derajat, meliputi saudara ipar.
Pihak yang Tidak Menjadi Tanggungan dalam PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi
- Saudara kandung. Mengapa demikian? Karena saudara kandung termasuk dalam pengertian keluarga sedarah ke samping satu derajat bukan keluarga sedarah lurus satu derajat.
- Saudara ipar. Mengapa demikian? Karena saudara ipar termasuk ke dalam golongan keluarga semenda ke samping satu derajat.
- Saudara dari bapak/ibu. Mengapa demikian? Karena saudara dari pihak ibu maupun bapak tidak termasuk dalam keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus.
Rincian Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak Orang Pribadi
Golongan/Status | Kode | Tarif PTKP |
---|---|---|
Tidak Kawin (TK) | TK/0 (Tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
TK/1 (Satu tanggungan) | Rp 58.500.000 | |
TK/2 (Dua tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
TK/3 (Tiga tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
Kawin (K) | K/0 (Tanpa tanggungan) | Rp 58.500.000 |
K/1 (Satu tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
K/2 (Dua tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
K/3 (Tiga tanggungan) | Rp 72.000.000 | |
Kawin dengan Penghasilan | K/I//0 (Tanpa tanggungan) | Rp 112.500.000 |
Istri Digabung (K/I) | K/I/1 (Satu tanggungan) | Rp 117.000.000 |
K/I/2 (Dua tanggungan) | Rp 121.500.000 | |
K/I/3 (Tiga tanggungan) | Rp 126.000.000 |
Posting Komentar untuk "Pihak Yang Menjadi Tanggungan Sebagai PTKP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi "