Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta vonis tujuh tahun penjara.
Terkait vonis itu, Ayah Bibi Andriansyah sekaligus ayah mertua Vanessa Angel, Faisal menanggapi vonis terhadap Tubagus Joddy.
Joddy merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa dan Bibi, yang mengalami kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021.
Pada kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Faisal mengetahui ada jadwal sidang Joddy di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Namun Faisal tidak mengetahui perkembangan hasilnya.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah.
Ya sudah kami sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal.
Terkait vonis itu, Faisal tidak banyak berbicara.
"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi.
Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy.
Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Faisal.
Menurut Faisal lima tahun penjara sudah cukup untuk membuat Joddy jera.
Faisal pun berharap Joddy dapat menyadari kesalahan dan kelalaiannya serta tidak mengulangi hal yagn sama dengan masa hukuman itu.
Tak hanya itu, Faisal juga tidak berharap Joddy dihukum terlalu lama.
Pada sidang itu, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
Sumber: Sripoku
Posting Komentar untuk "'SUDAH CUKUP' Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi, Faisal Ikhlas Tubagus Joddy Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Tak akan Bisa Kembali"