Ditangkap, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan 3 tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Para tersangka ini yaitu pimpinan cabang dan dua pimpinan ranting di Brebes.

Dilansir detikJateng, Senin (6/6/2022), 14 saksi diperiksa termasuk saksi ahli. Beberapa saksi ahli ialah ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.

"Semua sudah kita periksa. Melalui proses gelar perkara, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/6).

Disebutkan, ketiga tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes yang menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022.
"Yang dilakukan para tersangka yaitu menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat serta berpotensi makar," jelas Iqbal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 107 jo 53 KUHP dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [detik.com]

Posting Komentar untuk "Ditangkap, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes Jadi Tersangka"