Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung. Polisi menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada beberapa pasal-pasal yang dipersangkakan, baik Undang-undang Ormas, Undang-undang ITE, penyebaran berita hoax yang menyebabkan kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dedi mengatakan polisi juga mendalami beberapa kegiatan Baraja yang diduga melanggar aturan. Dia tak menjelaskan detail kegiatan tersebut.
"Sehingga tentunya akan dikembangkan, dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran pidanya," ujarnya.
Dia mengatakan penindakan dilakukan Polda Metro Jaya karena kasus terkait Baraja diduga berlokasi di Jakarta.
Sebelumnya, Polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung. Polisi telah menetapkan Baraja sebagai tersangka.
"Ya memang untuk penangkapan KM ya, kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Baraja) dari Polda Metro Jaya kemudian di backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Irjen Dedi.
Polda Metro Jaya telah menjelaskan Baraja ditangkap terkait dengan konvoi 'kebangkitan khilafah' yang terjadi di Jakarta Timur serta aktivitas Khilafatul Muslimin yang diduga bertentangan dengan Pancasila. Polda Metro juga menyebut Khilafatul Muslimin kerap menyebarkan berita bohong. [detik.com]
Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat UU Ormas-ITE"