Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali dapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo. Kini, Luhut diminta untuk turun tangan mengurus masalah tata niaga minyak goreng.
Dia mengatakan dalam mengendalikan tata niaga minyak goreng, pemerintah akan mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Selain ingin memastikan ketersediaan stok untuk masyarakat, pemerintah juga ingin pengusaha bisa mendapatkan untung.
Luhut mengatakan di tengah kondisi global yang tak menentu, pengendalian minyak goreng tidak mudah dilaksanakan. Banyak hal yang harus diseimbangkan.
"Kami pertimbangkan agar semua tujuan diharapkan bisa tepat sasaran. Kami perbaiki tata kelola minyak goreng dan kelapa sawit," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).
Luhut menegaskan dirinya akan menata urusan minyak goreng dari hulu ke hilir, sehingga diharapkan ada ekosistem yang berkeadilan.
Dia menegaskan, dari sisi hulu pemerintah ingin memastikan kesejahteraan petani sawit. Sementara di sisi hilir pemerintah juga harus menjamin masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar.
Tak hanya itu, Luhut juga memastikan bahwa pemerintah juga memikirkan pengusaha. Bahkan dirinya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pengusaha juga mendapatkan keuntungan.
"Pemerintah harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng distributor dan pengecer bahwa mereka bisa bergerak dan dapat laba sesuai jasa produksi yang mereka lakukan. Kita tak ingin pengusaha dan UMKM tak mendapatkan untung dengan kepatutan," tuturnya.
Luhut melanjutkan, untuk urusan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng juga merupakan hal yang penting. Sebab berdampak erat terhadap penerimaan petani sawit.
"Ketika ekspor meningkat maka semua mata rantai produksi dan distribusi bisa berjalan. Dengan demikian harga TBS kita harap akan membaik," tuturnya.
"Teman-teman di kementerian dan lembaga telah bekerja keras agar keran ekspor dibuka. Kami buka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor yang dilakukan, dan secara bertahap ini berjalan," tambahnya.
Adapun target pemerintah, harga minyak goreng curah bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000/liter atau sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang ikut memberikan penjelasan, mengatakan program penataan minyak goreng yang saat ini berjalan diberi nama Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat dan akan melibatkan pengusaha dari hulu hingga hilir.
"Ini sediakan curah untuk masyarakat sesuai HET Rp 14.000. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH dan pengecer dan eksportir," beber Lutfi dalam acara yang sama.
Dia melanjutkan, ada alur distribusi yang diatur dalam program ini. Alur yang dimaksud dari mulai distribusi minyak sawit mentah dari produsen sawit ke pabrik minyak goreng, lalu ke distributor hingga ke pedagang.
"Secara gambaran sistemnya begini: Produsen CPO akan kirim barang ke produsen minyak goreng. Kemudian produsen minyak goreng akan kirimkan barang ke distributor, dan ini semua termasuk program SIMIRAH Kemenperin sejak maret lalu," jelas Lutfi.
"Kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di 14 ribu titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor SIMIRAH untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," sambungnya.
Dengan cara ini, diharapkan tidak ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi. Harapannya, baik pasokan dan harga bisa dijaga.
"Tujuan program ini adalah aktualisasi distribusi minyak goreng curah dengan harga sesuai HET dan bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," tegas Lutfi.
Kembali ke Luhut, dia mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik memikirkan minyak goreng. Dia menjamin pasokan minyak goreng maupun harganya di pasar akan aman terkendali.
Luhut berbicara hal itu berkaitan dengan keputusan pemerintah yang mencabut subsidi minyak goreng curah dan diubah dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Selain buka keran ekspor kami juga ubah minyak goreng curah dari subsidi jadi basis pemenuhan kewajiban pasar domestik atau DMO dan kewajiban harga domestik (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dalam harga terjangkau selepas larangan ekspor dicabut," papar Luhut.
Luhut menerangkan, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni 2022 adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan. Menurutnya angka itu lebih tingi 50% dibandingkan kebutuhan domestik.
"Ini dilakukan untuk banjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp 15 ribu sekian," tutur Luhut. [detik.com]
Posting Komentar untuk "Langkah Luhut Usai Diminta Jokowi Urusi Minyak Goreng"