Polda Metro Jaya mengungkap peran empat tokoh sentral di ormas Khilafatul Muslimin. Empat tokoh tersebut berinisial AA dan IN, yang ditangkap di Bandar Lampung; F ditangkap di Medan, Sumatera Utara; serta terakhir SW di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Kemudian, IN ditangkap di kota yang sama berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem pendidikan. Dia juga menyebarkan doktrin melalui pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
"Ketiga F ditangkap di kota Medan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," kata Zulpan.
Terakhir, Polda Metro Jaya juga menangkap SW di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia diketahui sebagai pengurus dan pendiri ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian keempat, ditangkap kota Bekasi inisialnya SW ini perannya inisialnya pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka," ucapnya.
Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang dari mereka kini telah ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 59 ayat 4 Huruf C jo Pasal 82A ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap lima orang tersangka dari kasus Khilafatul Muslimin berinisial AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya kini juga sudah ditahan oleh penyidik.
"Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya" papar Zulpan. [detik.com]
Posting Komentar untuk "Peran 4 Tersangka Khilafatul Muslimin: Pendiri-Penyebar Doktrin"