Polisi telah menyita brankas yang berisi uang tunai lebih dari Rp 2,3 miliar dari kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, Lampung. Polisi mengatakan akan mendalami asal dari uang tersebut.
"(Nilainya) Rp 2,3 miliar lebih, tepatnya lebihnya berapa ya hampir 2,4 lah gitu ya makanya saya sampaikan lebih dari 2,3 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/6/2022).
Namun, polisi belum bisa menyebutkan asal-usul uang tersebut. Belum diketahui apakah uang tersebut hasil dari donasi atau patungan dari anggota ormas Khilafatul Muslimin.
"Itu kami dalami dulu ya yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," ucap Zulpan.
"Itu belum bisa saya sampaikan (sejak kapan dikumpulkan uang tersebut) itu detail itu kan nanti," sambungnya.
Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan data induk anggota ormas Khilafatul Muslimin se-Indonesia.
"Dan kita temukan disitu data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/6/2022).
Zulpan menyebut data tersebut digunakan untuk membuat nomor induk baru. Nantinya akan digunakan untuk menggantikan e-KTP (KTP elektronik) yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah nembuat Nomor Induk Warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," ucap Zulpan.
Selain itu, polisi juga turut menyita komputer yang berada di kantor pusat dan akan diperiksa oleh tim terkait. Kemudian, brankas besi sebanyak empat unit berisi uang tunai senilai Rp 2,3 miliyar.
"Kemudian, kita temukan juga catatan keuangan dan serta kita temukan buku tabungan rekening penampung," ucap Zulpan.
Perlu diketahui, penggeledahan juga dilakukan di kantor yang berada di Kota Bekasi dan Medan, Sumatera Utara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya selebaran maklumat terkait khilafah dan buku-buku buletin serta majalah terkait Khilafatul Muslimin.
"Kemudian beberapa atribut ormas Khilafatul Muslimin, dokumen, komputer yang terkait Khilafatul Muslimin yang sekarang sudah dibawa oleh tim yang tentu akan dilakukan pemeriksaan (komputer) oleh tim terkait unit tersebut," jelas Zulpan.
Diketahui empat tokoh sentral ormas Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka, mereka berinisial, AA, IN, F dan SW. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda pada Sabtu (11/6) kemarin.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [detik.com]
Posting Komentar untuk "Polisi Dalami Asal-usul Uang Rp 2,3 M Milik Khilafatul Muslimin"