Secara umum, fungsi pajak adalah menghasilkan sumber keuangan bagi kas negara atau istilahnya adalah fungsi budgetair/budgeting. Selain itu, pajak juga memiliki fungsi pengaturan, yaitu sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam aspek sosial ekonomi. Ada banyak jenis pajak yang berlaku di setiap negara di dunia. Namun, jika digolongkan dari cara pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pajak Langsung
- Pajak Tidak Langsung
Apa itu pajak langsung dan tidak langsung?
Pajak langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak atau wp, dan tidak dapat dibayar ataupun dilunasi oleh pihak lain. Pajak langsung ini dikenakan berdasarkan SKP atau Surat Ketetapan Pajak dan dipungut secara berkala dengan orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebagai pihak yang wajib melunasinya. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan contoh dari pajak langsung.
Lalu, apa pajak tidak langsung? Pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang berkebalikan dengan pajak langsung, dimana pada pajak tidak langsung ini, pembayarannya dapat dipikul oleh pihak lain. Biasanya, dalam dunia bisnis/usaha, pajak tidak langsung dikenakan kepada konsumen di setiap transaksinya. Pihak yang terdaftar adalah pihak penanggung jawab dari pajak dan tidak perlu diketahui siapa identitas pemikul pajaknya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan contoh dari pajak tidak langsung.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Untuk mempermudah mengetahui lebih banyak tentang apa itu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut kami berikan beberapa perbedaan dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
1. Pihak yang dikenakan pajak
Perbedaan yang pertama adalah pihak yang dikenakan pajak langsung dan pajak tidak langsung. Seperti yang telah diuraikan di atas, pajak langsung dibebankan kepada pihak yang namanya terdaftar sebagai penanggung jawab. Dengan kata lain, penanggung jawab pajak juga merupakan pemikul pajak. Sedangkan pada pajak tidak langsung, pihak yang beperan untuk membayarkan pajak adalah pemikul pajak. Sehingga nama yang tertera sebagai wajib pajak adalah individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak tersebut.
2. Unsur dari pajak langsung dan tidak langsung
Pada dasarnya, unsur yang ada di suatu pajak terdiri atas 3 unsur utama, yaitu:
- Penanggung jawab pajak;
- Pemikul beban pajak;
- Penanggung pajak.
Pada pajak langsung, ketiga unsur tersebut dapat ditemukan dalam satu orang/satu pihak. Individu atau instansi yang terdaftar sebagai penanggung jawab juga wajib menjadi penanggung sekaligus pemikul beban pajak secara ekonomi. Sedangkan pada pajak tidak langsung, penanggung jawab pajak bukanlah pemikul beban pajak, begitu pula bukan penanggung pajaknya. Apabila dari ketiga unsur di atas terdapat pada lebih dari satu orang dalam suatu kegiatan ekonomi, maka disebut pajak tidak langsung.
3. Contoh Pajak Langsung & Tidak Langsung
Macam-macam pajak yang tergolong pajak langsung adalah:
a. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahu. Kewajiban tersebut harus dipenuhi dan tidak dapat diwakilkan, jadi harus oleh setiap wajib pajak yang bersangkutan.
b. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang dalam penentuan besarnya pajak, didasarkan oleh luas dan ukuran dari tanah dan bangunannya. Subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata/riil mempunyai hak atas tanah, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, dan menguasai bangunan, serta memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sendiri diatur dalam UU Nomor 12 Th 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
c. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap individu atau badan atau instansi atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadinya, baik itu kendaraan roda dua ataupun lebih.
Sedangkan untuk pajak tidak langsung, contohnya ialah:
a. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Pajak ini biasanya dikenakan atas setiap proses distribusi yang dimana konsumen menjadi pihak yang menanggung atau memikul beban pajak tersebut. Sedangkan produsen atau distributor menjadi pihak penanggung jawab pajaknya.
b. Pajak Bea Masuk
Pajak bea masuk ialah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk ke dalam daerah pabean dan merupakan barang yang berasal dari daerah lain.
c. Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM
Merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi BKP atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, baik itu diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri atau impor.
Demikianlah artikel mengenai perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung yang disertai dengan contoh dan pengertiannya. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negeri kita, oleh karena itu jadilah wajib pajak yang patuh dan taat demi kepentingan bersama, sehingga semua orang dapat merasakan manfaat dari membayar pajak. Agar dapat menambah wawasan teman-teman, berikut ini kami berikan video mengenai pajak langsung dan tidak langsung yang dapat ditonton langsung di bawah ini! Semoga bermanfaat ya...
Posting Komentar untuk "3 Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung Beserta Contohnya"